BOJONEGORO – DN | Kegiatan belanja pelumas mesin atau stempet senilai Rp 107 juta oleh Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Kabupaten Bojonegoro dalam APBD tahun 2025 menjadi buah bibir di kalangan pegiat antikorupsi dan masyarakat sipil. Pengadaan ini tercatat di situs resmi SIRUP LKPP, dengan rincian pembelian 500 kilogram stempet, artinya harga satuannya mencapai Rp 214.000 per kg—jauh dari harga pasar yang wajar.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa harga rata-rata pelumas gemuk (grease) dengan spesifikasi umum EP2 lithium, yang lazim digunakan untuk perawatan alat berat dan pompa irigasi, hanya berkisar antara Rp 40.000 hingga Rp 75.000/kg di pasaran, bahkan untuk merek ternama seperti Shell, Mobil, atau Pertamina.
Kelebihan harga yang mencapai 200%–400% dari harga pasar membuat sejumlah pihak menduga adanya praktik markup atau penggelembungan harga dalam proses pengadaan.
“Anggaran stempet Rp 107 juta untuk 500 kg? Itu bukan boros lagi, tapi indikasi pengadaan fiktif atau rekayasa harga,” tegas Faisal Anam, aktivis pemerhati kebijakan publik Bojonegoro.
Menurutnya, dalam proyek pemerintah, pelumas umumnya dibeli dalam jumlah besar dan melalui proses lelang atau e-purchasing yang seharusnya menekan harga, bukan justru membengkakkan anggaran, lanjutnya.