Harga Pupuk Subsidi Turun Drastis! Petani Wajib Tahu HET Baru Mulai 22 Oktober 2025

  • Whatsapp

LAMONGAN – DN | Dalam upaya memperkuat ketahanan pangan nasional dan meringankan beban petani, pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) menetapkan penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi sebesar 20 persen. Kebijakan ini berlaku efektif sejak 22 Oktober 2025 dan tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025.

Penyesuaian harga ini mencakup seluruh jenis pupuk subsidi yang disalurkan melalui kios resmi atau Penerima Pada Titik Serah (PPTS). Berikut rincian harga baru:

Bacaan Lainnya
  • Urea: Rp 1.800/kg atau Rp 90.000 per sak 50 kg
  • NPK: Rp 1.840/kg atau Rp 92.000 per sak 50 kg
  • NPK Kakao: Rp 2.640/kg atau Rp 132.000 per sak 50 kg
  • ZA: Rp 1.360/kg atau Rp 68.000 per sak 50 kg
  • Organik: Rp 640/kg atau Rp 25.600 per sak 40 kg.

Penurunan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dan bagian dari strategi efisiensi distribusi pupuk nasional. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebut langkah ini sebagai sejarah baru dalam kebijakan subsidi pupuk, sekaligus bentuk komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan petani.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *