LAMONGAN ǀ MDN – Berikut ini adalah hak jawab yang disampaikan oleh Kepala Desa Sumberagung, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan Siti Mafullah, S.Pd.I. terkait pemberitaan dibeberapa media oline yang memuat tetang dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2024 di Desa Sumberagung, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, yang diamanahi warga masyarakat desa Sumberagung sebagai kepala desa.
Dapat saya sampaikan pembangunan desa merupaka upaya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa. Pembangunan desa dilakukan dengan cara merespon lingkungan tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pembangunan desa dapat mencakup berbagai aspek seperti peningkatan pelayanan, dasar pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur serta lingkungan.
Pembangunan desa dilakukan dengan kerjasama yang baik antara pemerintah desa dan masyarakat desa. Perencanaan pembangunan desa harus sesuai dengan aspirasi masyarakat kebutuhan dan peraturan yang berlaku. Pembangunan desa memiliki tiga tahapan yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.