Lebih lanjut, hasil rapat koordinasi menegaskan beberapa poin penting. Salah satunya adalah bahwa APK dan APS yang tidak masuk kategori reklame dan tidak dikenai pajak dapat dijatuhi sanksi penertiban.
“Pelaksanaan penertiban dijadwalkan setelah pelaksanaan apel bersama dan Deklarasi Damai Pemilu pada hari Kamis (23/11/2023) pukul 09.00 WIB,” ucap Kompol Riko memberikan keterangan.
Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan penertiban APK dan APS dapat dilaksanakan dengan lancar serta terlaksananya Pemilu yang bersih dan aman di wilayah Kabupaten Kediri. [Yud]