Ia menyatakan, “Proses penertiban harus dilaksanakan secara lengkap dari instansi terkait baik dari satpol PP maupun pihak perijinan. Sebelum kita melakukan penertiban, kita harus memiliki Target Operasi (TO).”
Menurutnya, penertiban harus berjalan lancar dan profesional tanpa merusak, sehingga tidak menimbulkan pemberitaan negatif terkait proses penertiban APK maupun APS.
Rute penertiban sendiri nantinya akan dimulai dari depan kantor Dishub, kemudian mengelilingi sejumlah lokasi sasaran, dan berakhir di kantor Bawaslu. Sementara pelepasan APK dan APS akan dilakukan oleh pihak Satpol PP dengan pendampingan dari pihak terkait.