“Kami juga menekankan anggota harus profesional dalam menyikapi perkembangan situasi kamtibmas di masyarakat dan jangan melakukan pelanggaran-pelanggaran kode etik Polri, seperti terseret kasus narkoba dan menjadi backing penyakit masyarakat,” terang Kapolres Pamekasan.
Terkait penyakit masyarakat, dari awal Polres Pamekasan Polda Jatim sudah berkomitmen untuk memberantas penyakit masyarakat seperti miras, Prostitusi, judi dan lainya, dimana hal tersebut juga mendapat dukungan dan sinergi dengan Pemkab Pamekasan.
Menurut Kapolres Pamekasan, Forkopimda sudah duduk bersama membahas penyakit masyarakat dan akan membentuk satgassus dengan melibatkan personil gabungan Polres Pamekasan, Pemkab dan Kodim 0826.