Gugatan Pencemaran Nama Baik Ditolak Mediasi, Penggugat Mangkir Dua Kali di PN Gresik

  • Whatsapp

Dengan kondisi tersebut, pihak tergugat menyatakan menolak melanjutkan proses mediasi dan siap menghadapi gugatan ke pokok perkara.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Jefry, tetap bersikukuh bahwa gugatan ini merupakan hak hukum perdata yang sah. Ia menegaskan bahwa status pidana kliennya tidak serta merta menghapus hak untuk mengajukan gugatan perdata.

Bacaan Lainnya

“Dalam hukum dikenal asas nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali — tidak ada perbuatan yang dapat dihukum tanpa aturan hukum yang mendahului. Gugatan ini menyangkut hak privat yang harus diuji secara objektif di pengadilan,” ujar Jefry.

Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda jawaban gugatan pada 4 September 2025 melalui sistem e-court. Tim hukum tergugat menyatakan siap mengawal proses hukum hingga tuntas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *