MAKASSAR (MDN) – (mediadestara.com)-Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin memperpanjang masa jabatan Setiawan Aswad sebagai Penjabat (Pj) Bupati Takalar. Bahtiar menyerahkan SK Mendagri tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pj Bupati Takalar, di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel. Jumat (22/12/2023).
Selain menyerahkan perpanjangan masa jabatan Pj Bupati Takalar, Bahtiar juga menunjuk Andi Bakti Haruni sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Sulsel.
Hal tersebut dilakukan agar Setiawan Aswad yang juga menjabat Kepala Bappelitbangda Sulsel bisa fokus menjalankan pemerintahan di Kabupaten Takalar.
Bahtiar menjelaskan, kegiatan penyerahan Keputusan Mendagri RI ini diatur dalam Pasal 201 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Penjabat Gubernur, Bupati atau Wali Kota dapat diperpanjang setelah satu tahun. Bisa orang yang berbeda dan bisa juga orang yang sama. Itu bunyi Pasal 201 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016,” ungkap Bahtiar.