Gubernur Ahmad Luthfi: Karang Taruna Harus Jadi Garda Terdepan Pengentasan Kemiskinan Desa

  • Whatsapp

Peran Karang Taruna sebagai mitra pembangunan desa telah diatur dalam:

  • Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan, yang menegaskan bahwa Karang Taruna berfungsi sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan sosial.
  • UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang membuka ruang bagi organisasi kepemudaan untuk berperan aktif dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa.

Dengan pengukuhan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap Karang Taruna mampu menjadi motor penggerak perubahan sosial yang inklusif dan berkelanjutan. [SIS]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *