Dalam salah satu kasus yang menyita perhatian, Komisi Eropa pada 2016 memerintahkan Apple untuk membayar pajak lebih dari satu dekade kepada Irlandia, yang nilainya mencapai 13 miliar Euro, setelah memutuskan kesepakatan yang menguntungkan satu pihak dengan pemerintah Irlandia ilegal.
Namun hakim Uni Eropa membatalkan putusan tersebut dengan mengatakan bahwa tidak ada bukti bahwa perusahaan telah melanggar perjanjian. Pihak Komisi Eropa telah berupaya membalikkan putusan tersebut sejak itu.
Komisi Eropa juga tengah berupaya membalikkan kekalahan lainnya, setelah hakim menolak perintah yang komisi tetapkan kepada Amazon untuk membayar kembali pajak sebesar 250 juta Euro kepada Luksemburg. [Red]#VOA