DN – Raksasa teknologi Google telah membayar 326 juta Euro kepada Italia menyusul sebuah investigasi terhadap dugaan pajak yang tidak dibayarkan, ujar jaksa di Milan pada Rabu (19/2). Jaksa mengatakan pihaknya kemudian merekomendasikan agar proses pidana pada kasus tersebut dihentikan.
Otoritas Italia telah menuduh Google Ireland Limited gagal melaporkan dan membayar pajak dari penghasilan yang muncul di negara tersebut antara 2015 dan 2019. Penyelidikan dalam kasus itu sendiri berfokus pada penghasilan yang didapatkan melalui penjualan ruang iklan.
Berdasarkan kesepakatan dicapai dengan Google, “perusahaan melanjutkan pembayaran… 326 juta Euro dalam bentuk pajak, denda dan bunga, untuk menyelesaikan masalah yang belum terselesaikan dengan otoritas pajak Italia,” ungkap jaksa di Milan dalam pernyataannya.