Sugeng menegaskan, sikap bungkam Dinas Sosial P3A PMD Tuban menguatkan dugaan praktik tidak sehat dalam program ini. “Sikap diam ini adalah maladministrasi sesuai UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI,” tegasnya.
GMBI tidak akan berhenti pada surat klarifikasi. Jika tidak ada jawaban memadai, masalah ini akan dibawa ke ranah hukum. “Kami akan melapor ke Ombudsman RI, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, bahkan Kejaksaan Agung RI. Kami menduga ada indikasi penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara sesuai UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001),” tandasnya.
Masyarakat menanti tindakan tegas Pemkab Tuban untuk membuka transparansi anggaran miliaran rupiah dalam Program Desa Digital. Keterbukaan informasi adalah amanat UU No. 14 Tahun 2008, dan pejabat publik bisa terancam sanksi jika menghalangi hak masyarakat atas informasi. [*]