“Beberapa poin klarifikasi yang diajukan oleh LSM GMBI antara lain”
Dasar hukum penunjukan PT Indonesia Comnets Plus (ICON+) sebagai penyedia layanan internet desa. Masyarakat mempertanyakan proses penunjukan mitra kerja ini, apakah melalui tender terbuka sesuai UU No. 5 Tahun 1999 dan Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021, atau justru penunjukan langsung tanpa dasar yang jelas.
Dasar penetapan tarif layanan internet sebesar Rp2.500.000 per balai desa. GMBI menilai tarif ini tidak masuk akal, karena ada penyedia jasa lain yang menawarkan harga lebih murah dengan kualitas serupa.
Spesifikasi teknis kecepatan internet (Mbps) yang terpasang di balai desa. Publik berhak tahu kualitas layanan yang dibeli dengan uang negara.