“Usai melakukan rudapaksa, tersangka lalu menyuruh korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun tentang kejadian itu,” tambah AKP Widiarti,” Kamis (12/6).
Hasil pemeriksaan, tersangka MS (51) melakukan perbuatan tak senonoh terhadap F tidak hanya saat itu.
Selang 5 hari kemudian, dengan modus yang sama, dia kembali melakukan perbuatan rudapaksa kepada korban.
Bahkan saat dilakukan pemeriksaan mendalam, korban perbuatan bejat MS bukan hanya satu anak.
“Hasil pemeriksaan ada 9 anak lain yang juga menjadi korban selain F,” kata AKP Widiarti.