Gerak Cepat Polres Sampang Berhasil Amankan Pelaku Pedofilia

  • Whatsapp

Guna mempertanggung jawabkan semua perbuatannya tersangka AS di jerat Pasat 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun,” pungkas Iptu Edi. [Dur/Yud]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *