Dari tangan pelaku, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya jaket warna coklat kombinasi merah tua, baju ketelpak warna biru muda, sepeda motor Honda PCX putih nopol W 4150 FU, helm hitam, Handphone, Rekaman CCTV di sekitar TKP.
“Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terang AKP Arya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbiatannya, pelaku dijerat Pasal 414 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencabulan.
Sementara itu Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan, Polres Gresik Polda Jatim berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya dalam melindungi perempuan dan anak dari tindak kejahatan jalanan.
“Ini bentuk keseriusan dan respon cepat Polres Gresik dalam menindak tegas pelaku kejahatan demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujarnya.







