Gerak Cepat Polisi Berhasil Amankan 2 Bersaudara Diduga Aniaya Korban Hingga MD di Pasuruan

  • Whatsapp

Akibatnya korban mengalami luka parah pada bagian kaki, tangan dan pipi kiri dan kemudian meninggal dunia di tempat akibat bacokan Celurit pelaku.

“Dari hasil penangkapan, kedua pelaku telah mengakui perbuatannya, “tambah Iptu Bambang.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Dari penangkapan tersebut Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) buah senjata tajam jenis clurit dan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki smash nopol S 2166 Q.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 338 dan atau 170 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia,” ungkapnya. [Red/Yud]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *