“Kami minta Inspektorat segera turun dan lakukan audit menyeluruh. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi bisa menjurus pada potensi maladministrasi dan pelanggaran regulasi,” ujarnya.
Gedung tersebut dirancang sebagai pusat kegiatan Baznas Takalar, namun karena kekurangan data administratif, penggunaannya berisiko terbentur legalitas serta pencatatan dalam sistem Barang Milik Daerah (BMD). Sesuai Permendagri No. 47 Tahun 2021, setiap aset wajib dicantumkan informasi dasar seperti lokasi, ukuran fisik, dan status kepemilikan tanah agar dapat diadministrasikan secara sah.
Situasi ini menambah deret catatan penting soal perlunya penguatan tata kelola proyek daerah, terutama dalam pengelolaan aset dan sistem pelaporan yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan. [D’kawang]