“Gedung yang menggunakan dana publik wajib tercatat secara lengkap. Jika kolom luas bangunan dan status tanah kosong, bagaimana publik dapat memverifikasi transparansi penggunaan anggaran?” kata Resa, Selasa (24/6).
Resa juga menilai, kekosongan data tersebut berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 35 dan 36 UU Nomor 1 Tahun 2004, yang mengharuskan seluruh aset negara dikelola dan dicatat secara tertib serta dilaporkan secara transparan.
Tak hanya DPUPRPKP, Resa menyoroti pula peran Inspektorat Daerah yang dinilai tidak optimal dalam fungsi pengawasan proyek.