TAKALAR – DN | Transparansi dalam pengelolaan aset publik kembali menjadi sorotan di Kabupaten Takalar. Gedung Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang dibangun senilai Rp1,6 miliar tercatat dalam daftar aset daerah tanpa keterangan luas bangunan dan status tanah, sebagaimana tertera dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) C milik Pemerintah Kabupaten Takalar.
Ketidaksesuaian tersebut menimbulkan polemik, terlebih proyek yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman itu telah dinyatakan selesai melalui dokumen Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BASTP) Nomor 303/BASTP/DPUPRPKP-CK/XII/2023. Pekerjaan dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) melalui dana Bantuan Keuangan Pemprov Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2023 dengan nilai kontrak Rp1.617.000.600.
Minimnya informasi teknis dalam dokumen aset mendorong kritik keras dari kalangan masyarakat sipil. Salah satunya disampaikan aktivis lokal, Resa Keca, yang menilai ada kelalaian administratif dari instansi pelaksana serta lemahnya fungsi pengawasan internal.