Handoyo menambahkan bahwa badan hukum Forpimnas akan disahkan pada Rakor IV mendatang. “Forpimnas akan berbentuk yayasan. Setiap media bisa mendaftarkan wartawannya untuk mengikuti diklat, karena saya sendiri juga menjadi mentor jurnalistik,” jelasnya.
Sesi diskusi turut membahas mekanisme stop press dan etika perekrutan wartawan antar media. Gatot menegaskan bahwa setiap langkah tersebut harus melalui konfirmasi dengan media asal guna menjaga profesionalitas dan etika kerja.
Melalui Rakor III ini, Forpimnas menegaskan komitmennya dalam memperkuat kompetensi jurnalis, memperjelas legalitas organisasi, serta membangun ekosistem media nasional yang lebih solid dan berintegritas. [J2]