Selain itu, dalam kesempatan ini juga ditegaskan imbauan jam malam bagi anak-anak usia sekolah, yakni pukul 21.00 WIB sudah harus berada di rumah. Aturan ini diberlakukan untuk melindungi generasi muda dari potensi keterlibatan dalam kegiatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. [Yud]
Forkopimda Kota Kediri Ciptakan Situasi Kondusif Pasca Kerusuhan dengan menggelar Patroli Skala besar
