FGD Front Pemuda Madura: Dorong Netralitas dan Profesionalitas APH untuk Pilkada Sampang 2024 Berintegritas

  • Whatsapp

“Janggal karena ini kali pertama pemeriksaan pertanggungjawaban dana desa oleh Polres Sampang, dan problemnya, pemanggilan ini berdekatan dengan pencoblosan Pilkada Sampang 2024. Pemeriksaan terkait distribusi anggaran dana desa kepada sejumlah kepala desa di Sampang membuat publik Sampang curiga APH tidak netral, diskriminatif, dan politis,” terang Muchlas.

Menurut Muchlas, aparat penegak hukum, yakni TNI/Polri, harus bersikap netral dan hati-hati menjaga marwah lembaga jelang proses politik seperti Pilkada. Jangan sampai, proses penegakan hukum bercampur aduk dengan proses politik yang justru terkesan menguntungkan salah satu paslon.

Bacaan Lainnya

“Semua mafhum netralitas Polri dalam setiap proses politik merupakan hal yang mutlak dan tak bisa ditawar. Pasal 10 Ketetapan MPR No. VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Polri, mengharuskan Polri bersikap netral dan tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri juga mengatur hal yang serupa. Kemudian, Pasal 71 Undang-Undang No 10 Tahun 2016,” sebutnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *