Fenomena Aplikasi Kencan dan Tragedi di Malang: Sebuah Cermin Sosial

  • Whatsapp

Bagi warga sekitar, kejadian ini bukan hanya soal kriminalitas, tetapi juga tamparan keras tentang bagaimana teknologi bisa membawa risiko. “Kami tidak menyangka, di kos yang biasanya tenang, bisa terjadi hal seperti ini,” ungkap salah satu tetangga. Rasa aman yang selama ini mereka rasakan mendadak hilang.

Kasus ini menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Jika terbukti ada unsur perencanaan, maka Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dapat dikenakan, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. Dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023, Pasal 458), ketentuan serupa ditegaskan: setiap orang yang merampas nyawa orang lain dipidana penjara paling lama 15 tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *