Fasilitasi PWI Malang Raya Gelar OKK, Kapolresta Malang Kota Tegaskan Netralitas Polri di Pemilu 2024

  • Whatsapp

 

“Saya titip kepada teman-teman jurnalis, bila terdapat anggota Polri yang melanggar atau tidak netral dalam kontestasi Pemilu 2024, segera laporkan kepada saya,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

 

Menurutnya, netralitas Polri itu diatur dalam undang-undang. Juga, peraturan pemerintah dan diperkuat dengan surat telegram Kapolri.

 

Dirinya memaparkan, bahwa Polri diatur dalam Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang berbunyi bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *