“ Terdapat pembatasan operasional kendaraan berat sumbu tiga ke atas masih diberlakukan sejak 24 Maret hingga 8 April 2025, kecuali untuk kendaraan logistik seperti pengangkut kebutuhan pokok, uang, ternak, dan hantaran khusus. “ Imbuh Jubir Satgas Humas Ops Ketupat Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan
Pihak kepolisian menghimbau kepada seluruh masyarakat yang masih dalam perjalanan mudik atau balik lebaran agar tetap menjaga kondisi fisik, memeriksa kesiapan kendaraan, menjaga jarak aman, dan berkonsentrasi saat berkendara. Pengendara juga diimbau untuk memanfaatkan rest area secara efektif untuk beristirahat serta memastikan saldo uang elektronik cukup sebelum memasuki tol. Untuk mendapatkan informasi terkini mengenai arus lalu lintas, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Google Maps selama perjalanan. [Yud|*]