Menurut Heri, kebijakan baru akan menghentikan bantuan bagi kelompok mampu dan mengutamakan penerima dari keluarga miskin. “Pak Wali tidak mau bantuan hanya dinikmati segelintir orang. Bantuan harus kembali pada amanat konstitusi, yakni fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara,” tegasnya.
Pemkot Surabaya memastikan mahasiswa dari keluarga miskin tetap mendapat pembebasan uang gedung serta pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) melalui koordinasi dengan kampus masing-masing. “Negara hadir untuk membantu orang yang tidak mampu. Itu prinsip yang kami pegang,” tambah Heri.







