Empat PPDI Kecamatan Dilantik, Wabup Sidoarjo Tekankan Pelayanan Publik dan Sinergi Pembangunan

  • Whatsapp

Ia juga mengajak seluruh perangkat desa untuk mendukung visi pembangunan Kabupaten Sidoarjo, yakni “Menata desa, membangun kota menuju Sidoarjo menjadi metropolitan inklusif, berdaya saing, sejahtera, dan berkelanjutan.”

Pelantikan dan pengangkatan perangkat desa memiliki dasar hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, mengatur secara rinci mengenai kedudukan, tugas, dan masa jabatan perangkat desa. Dalam Pasal 50A, disebutkan bahwa perangkat desa berhak mendapatkan tunjangan purnatugas dan wajib menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagai turunan dari UU Desa, serta Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, menjadi pedoman teknis dalam proses pelantikan dan pengelolaan perangkat desa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *