Tiga kasus lainnya terjadi beruntun pada 2, 10, dan 11 Maret di area parkir minimarket modern. Polisi berhasil menangkap tersangka berinisial MF, warga Bangkalan, yang juga residivis curanmor. MF bersama dua rekannya menggunakan kunci T untuk merusak lubang kunci sepeda motor sebelum membawanya kabur. Dari kasus ini, dua unit sepeda motor berhasil diamankan, sementara satu unit lainnya masih dalam pencarian.
Kapolres menjelaskan, kendaraan hasil curian biasanya dibawa ke wilayah Madura untuk dijual kembali. Atas perbuatannya, tersangka MF dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.








