“Tiga unit sepeda motor hasil kejahatan sudah kami amankan. Kendaraan tersebut langsung dikembalikan kepada pemilik dengan mekanisme pinjam pakai agar bisa digunakan saat Lebaran nanti,” ujar Kapolres.
Kasus pertama terjadi di Dusun Podo, Desa Glagah. Seorang ibu rumah tangga kehilangan sepeda motor yang diparkir suaminya di depan rumah. Polisi kemudian menangkap tersangka berinisial EP (41), warga Lamongan. Dari hasil pemeriksaan, EP diketahui beraksi bersama rekannya berinisial D yang masih buron. Keduanya merupakan residivis kasus serupa dan baru bebas dari Lapas Gresik pada 2023.








