Wiji juga menyebut bahwa pemanggilan tersebut sudah termasuk dalam surat pemanggilan Tim Pemeriksa Internal.
“Saya merasa tidak salah karena tindakan ini sesuai dengan aturan yang ada,” tegas Wiji.
Saat ditanya apakah pernah memberikan pemberitahuan secara lisan terkait penonjoban Kepala UKP, Wiji menjawab bahwa hal tersebut bukan ranahnya.
“Pemberitahuan lisan bukan ranah kami, surat pemanggilan sudah termasuk dalam surat pemanggilan Tim Pemeriksa internal,” ujarnya.