“Saya tiba-tiba saja diperlakukan seperti staf biasa, padahal saya punya SK jabatan struktural eselon 4A. Saya akan menerima keputusan itu bila diberikan secara lisan maupun tertulis oleh Bupati atau melalui Sekda Kabupaten Pemalang. Ini jelas-jelas melanggar Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014 yang melarang penyalahgunaan wewenang,” tambahnya.
Kuntoyo berharap pimpinan tertinggi dapat menyikapi dan menelaah masalah ini dengan serius.
Pemeriksaan Kuntoyo dilakukan oleh Tim Pemeriksa Internal yang ditandatangani oleh Bupati di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pemalang pada Jumat, 28 Juni 2024, pagi hingga selesai.
Disisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Wiji Mulyati, menyatakan bahwa tindakan yang diambilnya sesuai dengan Permendagri No. 94 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa ketika ada pelanggaran disiplin struktural, pejabat yang bersangkutan harus dinonaktifkan atau di nonjobkan.