PWI menilai, praktik menyimpang yang mengatasnamakan profesi wartawan harus dihentikan. Selain mencederai etika jurnalistik, tindakan tersebut juga merusak kepercayaan publik terhadap media.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh dua elemen penting: integritas pers dan perlindungan terhadap aparatur desa. Di tengah meningkatnya tuntutan transparansi dan akuntabilitas, dugaan pemerasan oleh oknum wartawan menjadi alarm serius bagi dunia jurnalistik lokal.
PWI Bojonegoro berharap penanganan kasus ini dapat menjadi momentum bersih-bersih dari praktik tidak terpuji, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap wartawan yang bekerja sesuai kode etik dan hukum yang berlaku. [Bud]







