Dugaan korupsi Dana Desa ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 72 yang mengatur penggunaan Dana Desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Jika terbukti ada penyalahgunaan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimal adalah 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Masyarakat Sedayulawas berharap proses hukum berjalan objektif dan tidak berhenti di tengah jalan. “Kami tidak ingin kasus ini tenggelam. Ini soal keadilan dan hak masyarakat atas transparansi anggaran,” tegas Abdurrahman. [NH]