Dugaan Korupsi Dana Desa Sedayulawas Masuki Tahap Telaah Kejaksaan Lamongan

  • Whatsapp

Laporan dugaan korupsi ini berawal dari aksi unjuk rasa ratusan warga Sedayulawas pada 28 Februari 2025, yang menuntut transparansi penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2022–2024. Pengaduan resmi kemudian dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan pada 10 Maret 2025.

Feri Susanto, salah satu warga pelapor, menyebutkan tiga proyek yang menjadi sorotan, yakni pembangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPS), tandon air, dan KIIS Café di taman desa. “Kami menduga ada kejanggalan dalam penggunaan anggaran. TPS sepanjang 42 meter dianggarkan Rp100 juta, tandon air ukuran 3×3 meter Rp213 juta, dan KIIS Café sekitar Rp417 juta,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Setelah menerima laporan, Kejaksaan melimpahkan kasus tersebut ke Inspektorat Lamongan untuk dilakukan audit investigatif pada 10 Juni 2025. Hasil audit tersebut kini menjadi dasar bagi Kejari Lamongan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *