LAMONGAN – DN | Laporan dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) Sedayulawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, kini memasuki babak baru. Setelah melalui proses audit oleh Inspektorat Kabupaten Lamongan, hasil pemeriksaan resmi telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan pada Jumat, 19 September 2025.
Perwakilan warga Sedayulawas, Abdurrahman, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait perkembangan laporan tersebut. Ia berharap proses hukum berjalan transparan dan sesuai aturan yang berlaku. “Kami ingin memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tergoyahkan,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kejari Lamongan, Rabu (24/9/2025).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat. “Hasil audit sudah kami terima minggu lalu dan saat ini sedang dalam tahap telaah,” ungkapnya.