Hal senada juga diungkapkan pakar hukum tata negara di Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah. Menurutnya, meski kedua kubu dapat membuktikan adanya kecurangan pemilu, pembuktian tersebut tidak akan berarti apa-apa jika tidak menimbulkan dampak terhadap hasil perolehan suara atau kemenangan Prabowo-Gibran.
Bukti gugatan harus mampu mempengaruhi perolehan suara kandidat lain dari 50 persen+1 menjadi lebih kecil. Menurutnya Undang Undang Pemilu menyatakan MK akan menerima gugatan sengketa hasil jika mempengaruhi hasil perolehan suara.
“Kalau kita hitung jumlah provinsi Indonesia 38, artinya setengahnya kan adalah 19. Lebih dari setengah berarti 20 minimal jadi kemenangan Prabowo itu lebih dari minimal 20 provinsi. Nah kalau pihak 01 dan 03 bisa membuktikan, misalnya ada kecurangan sehingga hasil suara sah dari 02 hanya 19 provinsi, tidak lebih setengah, maka MK bisa menganggap bahwa bisa mempengaruhi perolehan suara sehingga bisa dimintakan petitum putaran kedua. Jadi dua itu yang bisa difokuskan oleh 01 dan 03,” tambahnya.
“Gugatan Hukum Lebih Baik Dibanding Bicara Tanpa Bukti”
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo Gibran, Afriansyah Noor, menilai apa yang akan dilakukan oleh kedua kubu tersebut lebih baik dibanding berbicara di media massa tanpa menampilkan bukti.
Proses penghitungan suara pemilihan presiden yang dilakukan saat ini masih berlangsung di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan. Hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei memperlihatkan kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dengan mencapai suara di atas 50 persen. [Red]#VOA