Beberapa jam berselang dihari sama , sekitar pukul 20.00 WIB, tim Satresnarkoba kembali melakukan penangkapan di Jalan Raya Sultan Agung, Lingkungan Gowah, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
“Tersangka kedua yang ditangkap adalah AS alias Cek”e. Dari tangan terduga pelaku tersebut kami mengamankan barang bukti sebanyak 7 klip sabu seberat ±1,81 gram yang disimpan di dalam kotak hitam ,” lanjutnya.
Selain itu juga turut disita barang bukti berupa satu timbangan elektrik, tiga bendel plastik klip kosong yang pengemasan sabu , satu dompet coklat dan satu skrop plastik serta satu unit handphone OPPO warna ungu .
AS alias Cek “e
juga digelandang ke Polres Lamongan guna kepentingan penyidikan.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.