Penangkapan pertama pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
Petugas menangkap seorang pria berinisial AP alias The Bung (32) di samping rumahnya .
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
“Dari tangan tersangka AP alias The Bung barang bukti yang diamankan sebanyak 10 klip Sabu dengan berat kotor ±1,33 gram yang disimpan di dalam botol plastik, 1 timbang elektrik, 1 bendel plastik klip kosong ,dan 1 skrop plastik, serta satu unit handphone Redmi biru muda,” bebernya.
Terduga pelaku yang sehari – hari bekerja sebagai nelayan langsung dibawa ke Mapolres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut.