“Kepada mereka, Kami kenakan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” sambung Kasat Resnarkoba Polres Ngawi Ipung Herianto, S.H., M.H.
Kegiatan serupa akan terus ditingkatkan, demi menekan peredaran narkotika dan memberikan rasa aman di wilayah hukum Polres Ngawi. [Don]