Dua Pelaku Pemakai Sabu Di Gulung Satreskoba Polres Ngawi

  • Whatsapp

“Kepada mereka, Kami kenakan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” sambung Kasat Resnarkoba Polres Ngawi Ipung Herianto, S.H., M.H.

Kegiatan serupa akan terus ditingkatkan, demi menekan peredaran narkotika dan memberikan rasa aman di wilayah hukum Polres Ngawi. [Don]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *