NGAWI | DN – Satuan Resnarkoba Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengamankan 2 orang, yang diduga pelaku tindak pidana narkotika bersama barang buktinya.
“Kedua tersangka diamankan berikut barang buktinya, pada Jumat (25/10/2024) sekira pukul 00.30 dini hari,” tutur Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi media, pada Minggu (27/10/2024).
Pelaku yang berinisial BYS als B bin S (26) laki-laki, alamat Desa Kartoharjo Kecamatan Ngawi diamankan di dalam toko bangunan masuk Desa Kandangan Kecamatan Ngawi. Sedang pelaku berinisial IH bin S (36), laki-laki, alamat Kelurahan Jururejo Kecamatan Ngawi, diamankan di Jl. Trunojoyo masuk Kelurahan Karangtengah Kecamatan Ngawi. Mereka semua diamankan beserta barang buktinya.