Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi melalui Kasi Humas Ipda M. Hamzaid menjelaskan, setelah MU ditangkap warga, tim segera berkoordinasi dengan Polsek Manyar, Gresik. Dari hasil interogasi, MU mengaku beraksi bersama MS.
Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap MS. Sekitar pukul 12.50 WIB, keberadaan residivis kasus pencurian dengan pemberatan itu terdeteksi di Desa Bogobadan, Karangbinangun. Namun saat akan ditangkap, MS melawan dan mencoba kabur sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya dengan tindakan tegas terukur.
Dalam pemeriksaan, MS mengaku telah membuang kunci T dan plat nomor kendaraan curian ke Sungai Bengawan Solo untuk menghilangkan barang bukti. Polisi menyita satu unit Honda Supra X 125 milik korban, dua unit ponsel, serta motor Suzuki milik pelaku yang hangus dibakar massa.







