Modus operandi yang dilakukan para tersangka rata-rata mereka menggasak kendaraan bermotor yang ditinggal di halaman rumah maupun tepi jalan umum.
Sedikitnya 20 sepeda motor barang bukti hasil curian turut diamankan dalam operasi kepolisian yang dilakukan.
Selain itu, barang bukti lain seperti kunci T, ponsel, perhiasan emas, serta pakaian juga turut disita pihak kepolisian.
“Seluruhnya menggunakan kunci letter T sebagai sarana untuk melancarkan aksinya. Sementara untuk kasus curat, tersangka melakukan aksinya dengan mencongkel jendela kemudian masuk mengambil barang berharga milik korban,” imbuh Wakapolres.
Sementara itu, Kasihumas Polres Malang, Ipda Muhammad Adnan, menambahkan pihaknya langsung mengembalikan semua kendaraan yang dicuri kepada korbannya usai pengungkapan kasus tersebut.
Para korban yang hendak mengambil barang bukti pun diwajibkan membawa kunci dan dokumen asli.