DPRD Pemalang Desak Penegakan Hukum Tegas atas Kasus Dugaan Asusila oleh Oknum Guru

  • Whatsapp

Selain itu, DPRD Pemalang juga mendorong aparat agar mengedepankan prinsip restorative justice (RJ) bagi korban, di antaranya dengan menyediakan pendampingan psikologis dan perlindungan yang komprehensif. Hal ini penting untuk mencegah trauma berkepanjangan yang dapat menghambat tumbuh kembang korban.

“Kami mendukung penuh proses hukum dan mendorong adanya pendampingan psikologis, serta memastikan bahwa data pribadi korban tidak dipublikasikan oleh media sesuai amanat Kode Etik Jurnalistik Pasal 5, yang menyatakan bahwa wartawan Indonesia tidak menyebut identitas korban kejahatan seksual dan anak,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *