Sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap anak, Aris mengingatkan bahwa kasus ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76E yang menyebutkan larangan terhadap kekerasan seksual terhadap anak, dan Pasal 81 yang mengatur ancaman pidana penjara bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dengan minimal hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Tidak ada kompromi bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak. Aparat penegak hukum harus segera menuntaskan proses hukum agar pelaku tak punya kesempatan mengulangi perbuatannya, dan ada efek jera,” tegasnya.