Dalam pertemuan dengan perwakilan korban pada 2 Desember 2024, Irwan Adnan menegaskan komitmennya untuk mencari solusi terbaik dan memanggil OPD terkait agar para honorer dapat kembali bekerja di Pemkot Makassar. Ia juga meminta para korban untuk mendata ulang jumlah tenaga honorer yang terdampak sebagai dasar seleksi tahap kedua penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
DPD PJI Sulsel Perjuangkan Nasib Honorer, Pj Sekda Makassar Siap Bantu Komunikasikan ke Walikota
