Etik menambahkan, dari total KDMP tersebut:
- 112 unit telah memiliki kantor fisik
- 337 unit mengantongi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- 23 unit memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
Bupati Yuhronur menegaskan bahwa keberadaan KDMP tidak akan mengganggu operasional koperasi konvensional yang telah lama berjalan. Sebaliknya, KDMP diharapkan bersinergi dan melengkapi model bisnis koperasi yang sudah ada, khususnya melalui penyediaan layanan kebutuhan pokok dan jasa.
“Kami ingin KDMP berkelanjutan, bukan sekadar seremoni. Koperasi ini harus menjadi wadah produktif dan inklusif bagi masyarakat desa,” imbuh Pak Yes.