Sosialisasi ini akan berlangsung sepanjang bulan September 2025, sebagai langkah awal sebelum penerapan penuh RHK yang dijadwalkan mulai Oktober 2025. Pada tahap implementasi, pelanggaran terhadap aturan RHK akan ditindak melalui sistem tilang elektronik (ETLE).
Ruang Henti Khusus (RHK) merupakan area yang disediakan secara khusus di persimpang an jalan bagi pengendara sepeda motor agar berhenti di posisi yang aman dan tertib saat lampu lalu lintas menyala merah. Tujuan utama dari penerapan RHK adalah Meningkatkan keselamatan pengendara, khususnya sepeda motor, dengan meminimalisir risiko tertabrak kendaraan besar dari belakang, Mendorong kepatuhan terhadap rambu lalu lintas, serta menciptakan budaya tertib berlalu lintas, Menurunkan angka kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang selama ini menjadi perhatian serius di wilayah Kalimantan Utara dan Mendukung sistem penegakan hukum berbasis teknologi, melalui tilang elektronik yang lebih transparan dan akurat.