Kombes Pol M Taslim mengungkapkan bahwa setiap barang bukti yang diamankan petugas, datanya akan dimasukkan dalam aplikasi ILMU Semeru, mulai dari tanda nomor kendaraan (TNKB), nomor rangka, dan nomor mesin, merek, jenis, warna, asal kendaraan, serta foto kendaraan, untuk selanjutnya dilakukan validasi dengan database kepolisian.
Menurutnya, apabila ada kecocokan data kendaraan yang dilaporkan hilang oleh masyarakat melalui aplikasi ILMU Semeru, maka petugas akan melakukan verifikasi dan validasi data.
Selanjutnya petugas akan menghubungi pelapor untuk melaksanakan proses serah terima barang bukti dengan syarat barang bukti tersebut sudah ada ketetapan penyelesaian perkara.
“Saat ini aplikasi ILMU Semeru sudah tersedia di PlayStore dan masyarakat dapat mengunduh aplikasi tersebut.” kata Kombes Pol M Taslim.
Sementara itu, aplikasi Teguran Presisi merupakan aplikasi yang bertujuan untuk memudahkan petugas kepolisian dalam memberikan teguran simpatik kepada pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas.
Dalam memberikan teguran simpatik, petugas kepolisian akan memasukkan data kendaraan, pengendara, dan jenis pelanggaran ke dalam Aplikasi Teguran Presisi.
Selanjutnya sistem secara otomatis akan mengirimkan pesan melalui aplikasi pesan WhatsApp ke pelanggar yang melakukan pelanggaran.