Somasi yang dilayangkan APM pada 10 April 2025 mempersoalkan akuntabilitas dana yang disebut mencapai lebih dari Rp100 juta. Kelompok pemuda tersebut meminta laporan tertulis dan terbuka atas kegiatan usaha desa, serta menyoroti sikap pasif pengurus BUMDes yang dinilai menimbulkan keraguan publik.
“Kami menuntut kejelasan. Dana publik harus dikelola secara terbuka dan profesional,” tegas Ketua APM Risal Keca, Rabu (23/7).
Menanggapi sorotan tersebut, Hasnah menyampaikan bahwa dana tahun 2023 sebesar Rp50 juta telah dialokasikan untuk usaha penjualan gas elpiji sebagai unit usaha desa. Meski belum memberikan hasil signifikan, usaha tersebut disebut tetap berjalan dan memungkinkan untuk dikembangkan.
“Usaha elpiji masih aktif, hanya belum terlihat dampak besar. Tapi kami terus berupaya,” ujar Hasnah, Sabtu (26/7).
Sementara dana tahun 2024 sebesar Rp56 juta sebenarnya direncanakan masuk dalam skema BUMDes bersama (BUMDesma) sesuai program pemerintah kabupaten. Namun hingga akhir tahun, petunjuk teknis (juknis) belum terbit, sehingga dana dialihkan ke kegiatan prioritas lain agar tidak mengendap.
“Karena tidak ada juknis, dana tidak bisa kami jalankan secara formal di BUMDes. Kami alihkan ke kegiatan desa,” tambahnya.
Kepala Desa Moncongkomba, Abd. Basir, menyambut baik perhatian yang diberikan APM dan menilai bahwa pemuda memiliki peran strategis dalam pembangunan desa.
“Kritik dari APM adalah bentuk kepedulian. Saya ajak kita semua duduk bersama membangun Moncongkomba,” katanya.
Meski mengapresiasi klarifikasi pemerintah desa dan pengurus BUMDes, APM tetap menegaskan pentingnya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang disusun secara resmi, transparan, dan mudah diakses masyarakat.
“Tanpa LPJ tertulis, publik akan sulit percaya. Transparansi harus dikedepankan,” pungkas Risal.
Sebagai informasi, dana BUMDes berasal dari alokasi Dana Desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sesuai regulasi, dana ini wajib digunakan untuk pemberdayaan ekonomi lokal dengan prinsip partisipatif, profesional, dan akuntabel. [D’kawang]